Semakin hari, semakin banyak yang menggunakan lampu kendaraan (mobil maupun motor) yang menyilaukan.
Umumnya kendaraan yang lampunya menyilaukan tersebut menggunakan lampu HID atau lampu berdaya besar.
Besar daya untuk lampu standar kendaraan umumnya adalah 55 watt untuk mobil dan 35watt untuk motor. Mungkin karena dirasa kurang terang, pemilik kendaraan mengganti lampu tersebut dengan daya yang lebih besar. Umumnya untuk mobil diganti dengan lampu berdaya 90watt bahkan 110watt untuk low-beam dan 100 watt - 130watt untuk high-beam.
Seperti yang diulas pada artikel sebelumnya “Lampu Sumber Celaka”, lampu akan menyilaukan pengendara lain di depannya apabila “cut-off” cahaya berada terlalu tinggi atau bahkan tidak ada cut-off cahaya sama sekali sehingga menyilaukan, karena mata pengendara lain akan terkena cahaya langsung dari reflektor lampu.
.
[ www.saft7.com - automotive tips and sharing ]
.
CAHAYA YANG TIDAK MENYILAUKAN
Cahaya lampu mobil yang melintas dari arah berseberangan tidak menyilaukan..
.
TIPS:
Cara mudah untuk melihat apakah lampu mobil / motor tidak menyilaukan pengendara lain, yaitu saat kendaraan tersebut berada di belakang kendaraan yang tinggi (minibus, metromini, mobil box, dsb). Akan terlihat Cut-Off Cahaya.. yaitu bagian bawah terang, sementara terlihat jelas pemotongan cahaya sehingga bagian atas terlihat gelap.
[ www.saft7.com - automotive tips and sharing ]
.
CAHAYA YANG MENYILAUKAN
Cahaya yang menyilaukan sudah terlihat dari jauh hingga benar-benar menyilaukan saat mobil tersebut mendekat.
Sering terjadi pengemudi yang terkena silau cahaya itu menjadi tidak bisa melihat benda2 di sekitarnya, sangat membahayakan orang lain.
.
TIPS:
Cara mudah untuk melihat apakah lampu mobil / motor menyilaukan pengendara lain, yaitu saat kendaraan tersebut berada di belakang kendaraan yang tinggi (minibus, metromini, mobil box, dsb). Cahaya lampu akan terlihat menyinari seluruh badan belakang kendaraan tersebut di depannya. Cahaya menyebar ke mana-mana karena tidak ada Cut-Off Cahaya.
.
.
AJAKAN / HIMBAUAN
Untuk rekan-rekan yang kebetulan lampu kendaraannya menyilaukan (cahaya menyebar ke mana-mana), mari perbaiki lampu tersebut, atau sebaiknya dikembalikan ke standar pabrik. Dengan peduli kepada orang lain, maka kita turut menjaga keselamatan diri kita sendiri dan lingkungan di sekitar kita dari kecelakaan lalu lintas yang tidak perlu terjadi.
SUDAH ADA ATURANNYA ?!
Ternyata aturannya sudah ada sejak lama, jadi masalahnya adalah pada tindakan dan penertibannya saja oleh pihak yang berwenang..
berikut cuplikannya..
——-
PP43/1993
Pasal 74
(1)Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
a.menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan atau mengganggu pemakai jalan lain;
b.menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
c.menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
d.menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
e.menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
(2)Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
a.menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
b.menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
c.menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang;
d.menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
e.menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor
untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
——–
Untuk pihak yang berwenang, mari ditertibkan lagi aturan yang sudah baik tersebut, dan bertindaklah tegas agar terwujud keselamatan di jalan.
Salam Safety!
Sumber : www.saft7.com ( Automotive Tips and Sharing )
No comments:
Post a Comment